Amnesti Pajak Tidak Langgar UUD 1945

By Admin

nusakini.com-- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Rabu (14/12). 

Atas putusan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.  

“Pemerintah benar-benar menghargai putusan MK yang benar-benar mencerminkan keseluruhan prinsip ketaatan hukum, kepastian kepada masyarakat, dan juga kepastian terhadap undang-undang di Indonesia,” kata Menkeu usai sidang pembacaan putusan pada Rabu (14/12) di Gedung MK, Jakarta. 

Selanjutnya, putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak, sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas. “Dengan putusan ini, diharapkan ada kepastian dan menghilangkan keraguan seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti program Tax Amnesty dari mulai periode pertama hingga saat ini,”ungkapnya. 

Selanjutnya, Menkeu mengimbau agar masyarakat/Wajib Pajak segera memanfaatkan Amnesti Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu, agar menjadi WP yang semakin taat ke depannya. “Apabila ada Wajib Pajak yang belum memanfaatkan Tax Amnesty dapat menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhannya,” pesannya. (p/ab)